MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168

Puluhan Arek Malang Kawal Sidang Vonis 8 Tahanan Pendemo Kantor Arema FC

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang

Rabu, 11 Oktober 2023 – 12:24 WIB

Malang – Puluhan massa dari Arek Malang mengawal sidang 8 tahanan pendemo kantor Arema FC di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Rabu, 11 Oktober 2023. 8 tahanan ini sebelumnya melakukan demo di Kantor Arema FC pada Januari 2023 lalu.

Mereka ditahan oleh polisi dan menjalani serangkaian proses peradilan karena dilaporkan oleh manajemen Arema FC. Penyebabnya demo di Kantor Arema FC berujung anarkis. Massa yang terprovokasi merusak Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.

Demonstran yang turut mengawal sidang vonis memenuhi jalan depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang. Massa membawa sejumlah poster dukungan agar 8 tahanan yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun) dibebaskan.

Baca Juga :

Arema FC Siap Tempur Usai Jeda Kompetisi dengan Pemusatan Latihan

“Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang,” kata Devi Athok yang merupakan ayah dari 2 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang

Baca Juga :

Arema FC Kena Hujan Sanksi dari Komdis PSSI

Sebagai informasi, 8 tahanan melakukan demo di Kantor Arema FC karena merasa klub tidak memiliki empati atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan 600 orang mengalami luka-luka. Mereka menuntut klub untuk ikut dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

Sialnya, saat itu massa dan penjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi hingga akhirnya terlibat bentrok dan pengerusakan di Kantor Arema FC. 

8 tahanan ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

“Iya (menuntut bebas) karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan,” ujar Devi Athok.

Devi Athok justru memuji para 8 tahanan karena mereka menyelamatkan muka Arek-arek Malang atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Sebab, 8 tahanan ini dengan berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh suporter di Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan.

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang

Baca Juga :

Rocky Gerung Ditanya soal Pidato Gus Dur di Sidang Haris-Fatia: Itu Rahasia Negara

Kedubes AS Siang Ini Digeruduk Ribuan Massa FPI hingga PA 212, Demo Bela Palestina

Kedutaan Besar Amerika Serikat, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada siang ini, akan digeruduk oleh ribuan massa FPI, PA 212, yang melakukan Aksi Bela Palestina.

VIVA.co.id

11 Oktober 2023